Hak Cipta

Apa Itu Hak Cipta?

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak untuk mengatur, mengumumkan, memperbanyak, dan memberikan izin atas penggunaan karyanya.

Hak ini muncul secara otomatis setelah suatu karya diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa perlu pendaftaran.

Dasar Hukum

Di Indonesia, Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Undang-undang ini memberikan perlindungan hukum terhadap karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Cakupan Hak Cipta

Karya yang dilindungi meliputi lagu dan musik, buku, film, fotografi, program komputer, dan karya arsitektur.

Hak Cipta mencakup dua aspek utama: Hak Ekonomi dan Hak Moral.

Perlindungan dan Jangka Waktu

Perlindungan Hak Cipta berlaku selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah meninggal dunia.

Untuk badan hukum, perlindungan berlaku 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.

Pelanggaran Hak Cipta

Setiap orang yang menggunakan, menggandakan, atau mendistribusikan karya tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana atau denda.

Hak Cipta juga dapat dilindungi secara internasional melalui perjanjian seperti Konvensi Bern.

Artikel Terkait

Hak Ekonomi

Hak untuk memperoleh manfaat finansial dari penggunaan karya.

Baca Selengkapnya →

Hak Moral

Hak untuk diakui sebagai pencipta lagu.

Baca Selengkapnya →
BEFORETUNE — Publisher Musik Indonesia