Hak Moral

Pengertian

Hak Moral adalah hak yang melekat secara permanen pada diri pencipta, tidak dapat dihilangkan atau dialihkan.

Hak ini mencakup pengakuan sebagai pencipta dan hak untuk menjaga integritas karya.

Bentuk Hak Moral

Hak untuk mencantumkan nama sebagai pencipta di setiap penggunaan karya.

Hak untuk menolak distorsi, mutilasi, atau modifikasi yang merusak reputasi atau kehormatan pencipta.

Ciri Khas Hak Moral

Tidak dapat diwariskan atau dijual, berbeda dengan hak ekonomi.

Tetap melekat walaupun hak ekonominya dialihkan kepada pihak lain.

Perlindungan Hukum

Pelanggaran terhadap hak moral dapat digugat secara perdata oleh pencipta atau ahli warisnya.

Negara juga memiliki kewenangan untuk melindungi reputasi pencipta melalui mekanisme hukum.

Artikel Terkait

Hak Cipta

Hak dasar yang timbul secara otomatis ketika lagu diciptakan.

Baca Selengkapnya →

Hak Ekonomi

Hak untuk memperoleh manfaat finansial dari penggunaan karya.

Baca Selengkapnya →
BEFORETUNE — Publisher Musik Indonesia