Hak Ekonomi

Pengertian

Hak Ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat finansial atas penggunaan karya yang dimiliki oleh pencipta atau pemegang hak.

Pencipta dapat memberikan izin (lisensi) atau menjual hak ekonominya kepada pihak lain.

Ruang Lingkup

Meliputi hak untuk memperbanyak, mengumumkan, mendistribusikan, menyewakan, dan mengadaptasi karya.

Setiap bentuk penggunaan karya yang menghasilkan keuntungan finansial wajib memperoleh izin dari pemegang hak.

Lisensi dan Royalti

Pemegang hak dapat memberikan lisensi kepada pihak ketiga untuk menggunakan karyanya.

Sebagai imbalan, pencipta berhak memperoleh royalti sesuai perjanjian atau ketentuan yang berlaku.

Pelanggaran Hak Ekonomi

Pelanggaran hak ekonomi termasuk pembajakan, distribusi tanpa izin, dan penggunaan komersial tanpa lisensi.

Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi denda hingga pidana penjara sesuai Pasal 113 UU Hak Cipta.

Artikel Terkait

Hak Cipta

Hak dasar yang timbul secara otomatis ketika lagu diciptakan.

Baca Selengkapnya →

Hak Moral

Hak untuk diakui sebagai pencipta lagu.

Baca Selengkapnya →
BEFORETUNE — Publisher Musik Indonesia