Hak Ekonomi
Pengertian
Hak Ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat finansial atas penggunaan karya yang dimiliki oleh pencipta atau pemegang hak.
Pencipta dapat memberikan izin (lisensi) atau menjual hak ekonominya kepada pihak lain.
Ruang Lingkup
Meliputi hak untuk memperbanyak, mengumumkan, mendistribusikan, menyewakan, dan mengadaptasi karya.
Setiap bentuk penggunaan karya yang menghasilkan keuntungan finansial wajib memperoleh izin dari pemegang hak.
Lisensi dan Royalti
Pemegang hak dapat memberikan lisensi kepada pihak ketiga untuk menggunakan karyanya.
Sebagai imbalan, pencipta berhak memperoleh royalti sesuai perjanjian atau ketentuan yang berlaku.
Pelanggaran Hak Ekonomi
Pelanggaran hak ekonomi termasuk pembajakan, distribusi tanpa izin, dan penggunaan komersial tanpa lisensi.
Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi denda hingga pidana penjara sesuai Pasal 113 UU Hak Cipta.
Artikel Terkait
Hak Cipta
Hak dasar yang timbul secara otomatis ketika lagu diciptakan.
Hak Moral
Hak untuk diakui sebagai pencipta lagu.